MUSREMBANG DESA LONG ALANGO

not image

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrembangDes) adalah forum formal tahunan yang diadakan di desa untuk merumuskan dan menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP‑Des). Peserta dalam forum ini biasanya meliputi kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat, pemuda, dan elemen perwakilan lainnya.

 longpada.desa.idlongalango.desa9longalango.desa.id+9longalango.desa.id.kemenparekraf.go.id+3dcom+


✅ Tujuan MusrembangDes Long Alango

  1. Identifikasi kebutuhan prioritas
    Contoh: pembangunan jalan darat, pelabuhan atau bandara, akses listrik dan internet, fasilitas kesehatan/pembelajaran.

  2. Penyusunan RKP‑Des
    Merangkai program pembangunan desa untuk satu tahun anggaran ke depan, berdasarkan musyawarah bersama.

  3. Penajaman usulan
    Menentukan indikator, volume, dan rincian anggaran dari tiap usulan desa.

  4. Memfasilitasi koordinasi
    MusrembangDes dapat menjadi jembatan antara masyarakat dengan Pemerintah Kecamatan/Kabupaten agar usulan dapat dijaring di Musrembang Kecamatan/Kabupaten.


????️ Format MusrembangDes:

  1. Pembukaan oleh Kepala Desa

  2. Paparan kondisi desa: potensi & masalah (akses bandara/jalan/listrik/internet)

  3. Diskusi penggalian usulan dari perwakilan masyarakat

  4. Prioritisasi usulan dan perumusan RKP‑Des

  5. Pembacaan rumusan final dan tanda tangan berita acara

  6. Penutup & doa

Contohnya: Long Pada menggelar forum serupa pada 18 Juni 2024, dengan hasil kesepakatan RKP‑Des-nyareddit.com+15longpada.desa.id+15reddit.com+15.


???? Persiapan yang Direkomendasikan untuk Long Alango

  1. Sosialisasi awal ke RT/RW, perangkat, tokoh adat, dan pokdarwis.

  2. Penggalian usulan terkait akses fisik dan digital, serta potensi pariwisata seperti arung jeram, homestay, dan fasilitas budaya.

  3. Koordinasi dan undangan pihak kecamatan, Dinas PUPR/Perhubungan, Kominfo, dan pariwisata Kabupaten Malinau, untuk mendorong follow-up usulan.

  4. Visualisasi data desa (foto, statistik, dokumentasi) dipresentasikan untuk memperjelas kondisi.

  5. Pembuatan berita acara dan rencana tindak lanjut usulan masing-masing dengan deadline dan penanggung jawab.

Bagikan post ini: